Refleksi Awal Ramadhan 1441 H

REFLEKSI AWAL RAMADHAN 1441 H
Oleh:
Mahsun, 1 Ramadhan 1441 H, disampaikan untuk sahabat YAKUA

Sedikit tulisan ini menyajikan (ulang hasil baca) tentang Ramadhan sebagai Syahr ‘Adzim Mubarak, jenjang kualitas puasa kita, tujuan syariat (maqashid), Panduan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, dan diakhiri satu pandangan subyektif penulis.

KEISTIMEWAAN RAMADHAN

Bagian Ramadhan sebagai Syahr ‘Adzim Mubaraki ini menukil terjemah (bebas– dimana pointer 1, 2 dst adalah tambahan penulis) sebuah riwayat panjang tentang keistimewaan Ramadhan sebagai berikut.

“Salman al-Farisi berkata: “Rasulullah SAW menyampaikan khutbah kepada kami pada hari terakhir di bulan Sya’ban. Rasulullah SAW berkhutbah: “Wahai orang-orang, di hadapan kalian telah datang bulan agung, bulan yang penuh berkah, bulan di mana

[1] di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan.

[2] Allah menjadikan puasa di bulan tersebut sebagai suatu kewajiban, ibadah di waktu malamnya sebagai perbuatan sunnat. Siapa yang beribadah pada bulan Ramadhan dengan satu perbuatan sunnat, maka pahalanya seperti pahala wajib pada bulan-bulan lainnya. Siapa yang melakukan satu ibadah wajib di dalamnya, maka pahalanya sama dengan melakukan tujuh puluh ibadah wajib pada bulan-bulan lainnya.

[3] Bulan Ramadhan adalah bulan kesabaraan dan pahala sabar adalah surga.

[4] Bulan Ramadhan juga adalah bulan keleluasaan (untuk beribadah).

[5] juga bulan di mana rizki setiap mukmin akan ditambahkan. Siapa yang memberikan makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang berpuasa pada bulan Ramadhan, maka baginya akan diampuni dosa-dosanya, akan dibebaskan dari sentuhan api neraka serta baginya pahala sebagaimana pahala yang diraih oleh yang berpuasa tersebut, tanpa berkurang sedikitpun.

Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, tidak semua dari kami dapat memberikan makanan berbuka untuk yang berpuasa?” Rasulullah SAW bersabda: “Allah akan memberikan pahala tersebut juga kepada yang memberikan berbuka kepada orang yang sedang berpuasa sekalipun hanya dengan sebiji kurma, seteguk air atau sedikit susu.”

[6] Bulan Ramadhan adalah bulan di mana permulaannya adalah kasih sayang Allah (rahmat), pertengahannya adalah ampunan (maghfirah) dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka. Siapa yang meringankan beban budaknya, maka Allah akan mengampuninya dan akan membebaskannya dari api neraka.

[7] Perbanyaklah melakukan empat hal, di mana dua hal di antaranya kalian akan mendapatkan ridha Tuhan kalian, dan dua hal lagi kalian tidak boleh luput dari keduanya. Adapun dua hal yang kalian akan mendapatkan ridha Tuhan kalian adalah: Pertama, kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan kedua, kalian banyak beristighfar, memohonkan ampun kepadaNya.
Sedangkan dua hal yang kalian tidak boleh luput dari keduanya adalah: kalian memohon kepadaNya surga juga berlindung dari siksa neraka.

[8] Siapa yang mengenyangkan orang yang berpuasa, maka Allah akan memberikan minum dari sumurku, dengan minuman yang tidak akan pernah merasakan kehausan sampai ia masuk ke dalam surga”.

[HR. Ibnu Khuzaemah dalam Shahih nya, dan Imam al-Mundziri dalam at-Targhib wat Tarhib mengatakan: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaemah dalam Shahihnya, dan Ibnu Khuzaemah berkata: “Khabar ini shahih”. Juga diriwayatkan oleh Imam Baihaki, dan Ibnu Hibban”. Sedangkan Syaikh Albany menilai hadits ini sebagai Hadits Dhaif sebagaimana dalam bukunya, Dha’if at-Targhib wat Tarhib. Lihat juga Madchan Aniies, Meraih Berkah Ramadhan, Jogjakarta: Pustaka Pesantren, 2009, hal 27 – 29. Disebutkan hadis ini HR Imam Ibnu Khuzaimah dari sahabat Salman  Al Farisi. Imam al Baihaqi dan Imam Ibnu Hibban juga meriwayatkannya. Lihat at-Targhib wat Tarhib, II, hal. 94-95; Khutbah ar Rasul, hal. 57; Ghaliyah al  Mawa;idh, I, hal. 12]

KUALITAS PUASA IMAM GHAZALI

Imam Ghazali menyebut ada tiga jenjang kualitas orang yang puasa, yakni:

  1. Puasa umum, yakni puasanya orang yang menahan diri dari makan, minum dan jima’
  2. Puasa khusus, yakni model nomor satu ditambah puasa dari semua jenis maksiat lisan, mata, telinga dan anggota tubuh lainnya. Jenjang ini sampai pada tingkatan menjaga hati agar selalu ada pada posisi khauf dan raja’.
  3. Puasa khushushul khushush, yakni puasa yang sudah sampai pada tingkatan menahan dari semua keinginan dan pemikiran keduniaan, hanya memiliki keinginan kepada Allah SWT. Inilah puasanya Para Rasul dan Nabi.

SEKILAS TENTANG MAQASHID

Apa itu tujuan syariat Islam? Dalam kajian ushul fiqh, tujuan syariat Islam dikenal dengan istilah maqashidus syar’i atau secara singkat dikenal dengan maqashid. Ushul fiqh secara sederhana dapat kita pahami sebagai suatu disiplin ilmu yang membahas tentang penetapan hukum (fiqh) terkait dengan perintah, larangan, atau hal-hal yang mubah. Penetapan hukum itu diambil dari dalil-dalil (nash) al Qur’an dan as Sunnah (hadis Rasulullah SAW).

Di dalam kajian ushul fiqh, manusia disebut mukallaf yakni yang diberi beban (taklif). Beban itu berupa apa? Beban itu berupa syariat, yakni segala sesuatu yang terkait dengan perintah dan larangan Allah SWT, serta hal-hal yang dibolehkan oleh Allah swt. Selanjutnya, pelaksanaan syariat tersebut memiliki tujuan. Nah, tujuan pelaksanaan syariat inilah yang disebut maqashid.

Pembahasan tentang maqashid disampaikan oleh Imam Al Hakim pada abad 3 H, selanjutnya dilanjutkan oleh para imam ahli usul fiqh generasi berikutnya. Yang paling dikenal adalah  Imam Al Baqilani pada abad 4 H. Kemudian, oleh Imam Al Haramain Al Juwaini. Rumusan maqoshid Imam Al Juwaini ini disempurnakan oleh muridnya yaitu Imam Abu Hamid Al Ghazali (wafat 505 H) atau kita kenal dengan nama Imam Al Ghazali, ahli tasawuf. Rumusan Imam Al Ghazali inilah yang kemudian diikuti oleh para imam ushul fiqh generasi selanjutnya dari Imam Ar Razi sampai dengan Imam Syatibi, Ibn Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan bahkan para ahli ushul fiqh kontemporer sekarang ini.

Menurut rumusan Imam Ghazali, pelaksanaan syariat Islam memiliki lima tujuan, yaitu untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Maqashid yang lima ini berdiri di atas prinsip jalbu maslahah (menarik kemanfaatan) dan daf’u mafsadah (menolak kerusakan). Poin intinya adalah, bahwa seluruh penetapan hukum atau pelaksanaan syariat harus bertujuan untuk melindungi atau menjaga kelima hal yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Secara lebih luas, maqashid dapat kita jabarkan sebagai berikut. Pertama, menjaga agama (hifz al-din) berarti memberi kebebasan beragama kepada pemeluk agama untuk meyakini dan melaksanan ajaran agamanya. Kedua, memelihara kehidupan (hifdz al-nafs) dan kelestarian umat dari ancaman yang datang baik dari dalam negeri ataupun luar negeri. Ketiga, menjaga akal (hifdz al-’aql) berarti menggalakkan rasioanalitas, pendidikan dan memerangi kebodohan. Keempat, menjaga keturunan (hifdz al-nasl) adalah melindungi kehormatan lembaga keluarga sebagai unit terkecil dari negara. Kelima, menjaga harta (hifdz al-mal) adalah melindungi sumber daya alam negara dan memanfaatkannya demi kepentingan rakyat.

PANDUAN IBADAH RAMADHAN

Setidaknya terdapat empat sumber otoritatif yang menerbitkan panduan ibadah selama masa pandemi Covid-19, yakni:

  1. SE PP Mummadiyah tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat covid-19, dikeluarkan tanggal 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020
  2. Fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19
  3. Edaran PBNU nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020 M/9 Sya’ban 1441 H tentang instruksi ibadah selama Ramadhan dan idul fitri pada masa pandemi covid-19
  4. SE Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covid-19

Keempat otoritas di atas memiliki pandangan keagamaan yang sebangun, memberikan panduan tentang sebab adanya masyaqqah memberikan rukhsah berupa uzur syar’i terkait dengan shalat maktubah jamaah, Jumat, dan tarawih di Masjid. Ini tidak lepas semata demi maqashid khifz an nafs memutus mata rantai penyebaran covid-19.

REFLEKSI PENUTUP

Idealnya semua merindukan “kekhususan” Ramadhan kareem, Ramadhan ‘adzim, Ramadhan mubarak. Sekilas, demikian juga pesan yang tertangkap ketika melihat respon masyarakat Musliim atas terbitnya panduan ibadah Ramadhan selama pandemi covid-19. Banyak narasi sedih “merasa Masjid” diasingkan. Banyak juga fakta lapangan, panduan ibadah di atas serupa “tidak sampai” sehingga tidak ada yang berubah. Ada juga “diskusi tarik menarik term masjid vs pasar.”

“Desa saya aman, tidak ada yang positif… kasihan jamaah, kalau sampai tidak terawih… lho kalau tahu berkahnya, justru ibadah ramadhan inilah yang akan mematikan virus …” begitulah pengulangan kalimat yang saya tangkap di beberapa tempat, oleh beberapa tokoh.

Dan kalimat yang saya berikan, entah terdengar atau tidak, juga selalu sama, yakni:

  1. Kita sepakat sedang ihtiar bersama untuk memutus penyebaran covid-19.
  2. Seluruh perangkat keempat otoritas penerbit panduan ibadah, konsisten sosialisasi panduan, secara santun, arif dan persuasif.
  3. Bagi yang mengambil uzur syar’i harus memaksimalkan rumah sebagai tempat sujud dengan segala makna keluasannya, dan mendoakan semuanya tanpa terkecuali.
  4. Bagi yang tidak mengambil uzur syar’i bukan berarti meremehkan adanya pandemi, dan wajib mematuhi protokol kesehatan, serta mendoakan semuanya tanpa terkecuali.

Akhirnya, kita harus belajar menerapkan “sabar” dalam setiap proses ihtiar individu-kolektif ini dan juga sabar dalam berdoa menghadapi pandemi covid-19 ini, sehingga keistimewaan Ramadhan tetap kita dapat nikmati dalam setiap jamaah lima waktu dan tarawih (di rumah), tadarus (di rumah), sedekah, infaq dan zakat, doa untuk kemanusiaan, beserta partisipasi energi, waktu, pemikiran dan harta kita.

Mari merenungi firman Allah SWT berikut:

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ 

“dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”. (QS Al Baqarah [2]: 155-156)

*******
Temanggung, 1 Ramadhan 1441 H
________________________________________
Tentang Penulis: 
H. Mahsun, S.Ag, M.Si
Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Home

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *