TATA TERTIB WA/TELEGRAM GROUP RESMI YAYASAN KHAIRUL UMMAH AMANAH (YAKUA)

YAYASAN KHAIRUL UMMAH AMANAH (YAKUA)

TATA TERTIB WA/TELEGRAM GROUP RESMI YAYASAN KHAIRUL UMMAH AMANAH (YAKUA)

PASAL 1
PENGERTIAN
Yayasan Khairul Ummah Amanah disingkat “Yakua.” Pada Tertib ini yang dimaksud dengan “group” adalah WA/Telegram group.

PASAL 2
TUJUAN
(1) Menjalin komunikasi dan keakraban antar anggota.
(2) Menyebarluaskan content pendidikan, kemanusiaan, dan da’wah Islam. 

PASAL 3
ISI
Group berisi informasi dan interaksi yang relevan dengan tujuan group.

PASAL 4
CONTENT YANG BOLEH DIUNGGAH
(1) Anggota diperbolehkan untuk mengunggah informasi yang terkait dengan pendidikan, kemanusiaan, dan da’wah.
(2) Anggota diperbolehkan untuk share informasi terkait dengan pekerjaannya atau usahanya jika dipandang informasi tersebut bermaslahat.
(3) Anggota diperbolehkan untuk beriklan dengan frekuensi yang patut dan tidak mengganggu.

PASAL 5
PENGGALANGAN DANA
(1) Content yang mengandung unsur penggalangan dana dari luar Yakua boleh diunggah setelah mendapatkan izin dari Admin. Kirimkan terlebih dahulu draft pengumuman penggalangan dana dari luar Yakua via japri ke Admin untuk direview.
(2) Anggota yang mengunggah content penggalangan dana dari luar Yakua bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang terkandung dalam content.
(3) Jurnal/laporan keuangan penggalangan dana dari luar Yakua tidak boleh diumumkan di group. 

PASAL 6
CONTENT YANG TIDAK BOLEH DIUNGGAH
Anggota dilarang untuk mengunggah content berikut:  

1) Politik praktis
2) Khilafiyah (fiqih atau hal lain yang mengundang perbedaan pendapat antara sesama Muslim)
3) Hadits palsu
4) Asobiyah (ungkapan kecintaan berlebihan kepada suatu golongan)
5) Bully, sinisme, nyinyir, bantah-bantahan
6) Pornografi
7) Sadisme
8) Propaganda baik secara terang-terangan maupun secara halus mengenai paham yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, Pancasila, dan UUD 1945

PASAL 7
ANTI SPAM DAN HOAX
(1) Anggota dilarang keras untuk mengunggah spam atau hoax.
(2) Spam adalah content apapun yang tidak relevan dengan tujuan group.
(3) Hoax adalah informasi yang mengandung kebohongan, kepalsuan, penipuan, atau ketidakakuratan.
(4) Termasuk dalam kategori hoax adalah pesan berantai via medsos yang tidak disertai dengan referensi yang jelas. 

PASAL 8
ADAB DALAM INTERAKSI
(1) Anggota wajib membaca dengan seksama semua unggahan dari Admin.
(2) Jika ada seorang anggota mengunggah pertanyaan tentang suatu hal, anggota lain dilarang memposting hal lain sebelum pertanyaan tersebut mendapatkan respon sehingga tidak terjadi komunikasi yang terputus.
(3) Group tidak harus ramai. Interaksi seperlunya saja tetapi orisinil, bermakna, dan mengandung hikmah.
(4) Humor yang mengakrabkan diperbolehkan dengan syarat tidak menyinggung atau merugikan pihak lain.

PASAL 9
BAHASA
(1) Bahasa yang digunakan adalah bahasa yang baik, benar, dan santun.
(2) Kata-kata yang digunakan harus mencerminkan akhlaq yang baik dan empati dalam berkomunikasi.

PASAL 10
PRIVACY
(1) Anggota berkewajiban menjaga privacy anggota yang lain.
(2) Dilarang membagikan nomor HP/WA/Telegram anggota lain kepada pihak lain dengan tujuan apapun baik secara individu maupun secara massal tanpa seizin pemilik nomor.

PASAL 11
PENEGAKAN TATA TERTIB
(1) Tata Tertib ini ditegakkan untuk kebaikan semua anggota.
(2) Anggota yang melanggar Tata Tertib akan diperingatkan.
(3) Peringatan yang berulangkali tidak diindahkan akan ditindaklanjuti dengan penonaktifan.
(4) Penonaktifan bukan merupakan masalah pribadi.
(5) Admin memiliki hak prerogatif untuk menambahkan, memperingatkan, atau menonaktifkan anggota.

PASAL 12
PENUTUP
Semua anggota terikat dan wajib mentaati Tata Tertib ini.

Ditetapkan di Semarang,
Update terakhir: 3 Juli 2021

Admin
Ttd
(1) ROHANI
(2) YUNITA IRMAWATI

Home