Menikah Karena Cinta? Oya?

Ustad Dr. H.M. Syafi’i memberikan tausyiah pada acara Safari Kajian Islam pada hari Ahad (29/9/2019) di kediaman H. Bambang Murdadi di Jl. Kawi, Semarang.

Ketika Rasulullah Muhammad SAW melaksanakan haji wada’ pada tahun 10 H, beliau menyampaikan khutbah yang sangat penting. Salah satu isi khutbah beliau adalah mengenai kehidupan berumah tangga:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).

Istri adalah amanah dari Allah. Seorang laki-laki menikahi seorang wanita bukan hanyak karena ia mencintainya. Nikah dilakukan karena merupakan amanah dari Allah SWT. Dengan menikah, akan dilahirkan keturunan. Keturunan inilah yang akan menjadi penerus ummat Islam di muka bumi.

Kewajian Suami kepada Istri  
Dari Mu’awiyah Al Qusyairi RA, ia bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai kewajiban suami kepada istri, Rasulullah SAW bersabda:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasihat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Suami berkewajiban untuk adil kepada istrinya. Makanan yang ia makan harus sama dengan makanan yang istrinya makan. Tidaklah adil jika seorang suami makan makanan enak sementara istrinya makan makanan biasa saja. Suami juga harus mempergauli istrinya dengan lemah lembut, bersifat sabar kepadanya, dan menghindarkan diri dari perilaku kasar baik secara fisik maupun verbal yang bisa menyakiti istrinya. Sementara itu istri berkewajiban untuk memelihara kehormatan dan harta suaminya.  

Pasangan suami istri Muslim wajib terus belajar ilmu yang terkait dengan aturan syari’at Islam dalam keluarga. Telah banyak praktek-praktek yang menjadi keumuman yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam tetapi tidak disadari oleh keluarga Muslim. Misalnya, Islam mengajarkan kejelasan kepemilikan harta di rumah. Harus jelas manakah harta suami, manakah harta istri. Jika kepemilikan harta di rumah tidak jelas maka syari’at-syari’at Islam yang lain misalnya syari’at mengenai zakat mal atau waris tidak bisa dijalankan.

==========
Disarikan dari taushiah pada acara Safari Kajian Islam (Ahad, 29 September 2019). Tema: Rumahku Surgaku: Membangun Keluarga Bahagia hingga ke Surga. Penceramah: Ustadz Dr. H.M. Syafi’i.  

Home

Gallery

2 Comments

  1. Nastyaningsih

    masyaa Allah…
    materi yg sangat bermanfaat sekali

    Reply
  2. Feri Indriyani

    Subhanallah indahnya kehidupan berumah tangga ini..💞..trimakasih Yayasan Khoirul Ummah Amanah atas safari kajian Islam ini…

    Reply

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *